Ditlantas Polda Kaltara me-launching terobosan terbarunya, Senin (13/8). Yakni, website mariberproses.com. Website itu berfungsi untuk mengurus tes psikologi secara online sebagai syarat untuk perpanjangan atau pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
"Pasal 10 peraturan Kepolisian mensyaratkan kesehatan jasmani dan rohani untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c," kata Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofeik Aprilian Riswanto kepada Niaga Asia, Jumat (10/09).
Arofeik menjelaskan, ketika kesehatan jasmani dan rohani dijadikan sebagai syarat pembuatan SIM, maka pemohon diharuskan membuktikan dengan surat kesehatan dari instansi terkait. Sedangkan sehat rohani dibuktikan lewat tes psikologi.
Keharusan tes psikologi bagi pemohon telah dilakukan di beberapa daerah sebagai langkah kepolisian memformulasikan peraturan yang tepat dalam mekanisme penerbitan dan penandaan SIM.
"Syarat tes psikologi untuk penerbitan SIM sudah diberlakukan di banyak daerah, Untuk Polda Kaltara dimulai tahun ini," ucapnya.
Proses mendapatkan bukti tes psikologi dapat mengikuti petunjuk sistem yang telah disediakan di tiap kantor Satlantas. Pemohon tinggal membuka link website yang siapkan pihak ketiga.
Pemohon nantinya akan diarahkan mengerjakan beberapa pertanyaan. Jika semua pertanyaan terjawab dan hasil tes muncul di link website, pemohon tinggal membayar biaya tes psikologi lewat via bank atau setor tunai.
"Setelah pemohon membayar biaya tes, nanti ada muncul hasil tes, hasil inilah dibawa untuk lampiran syarat permohonan SIM di Satlantas," terang Arofeik.