Beranda / Blog / Mulai 13 September, Tes Psikologi Jadi Syarat Pembuatan SIM di Nunukan

Mulai 13 September, Tes Psikologi Jadi Syarat Pembuatan SIM di Nunukan

mariberproses.com - Ada yang baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mulai 13 September 2021 kepolisian memberlakukan tes psikologi sebagai syarat permohonan SIM semua jenis kendaraan bermotor.

Penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM telah dilakukan uji coba oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Polres Nunukan.

"Pasal 10 peraturan Kepolisian mensyaratkan kesehatan jasmani dan rohani untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c" kata Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofeik Aprilian Riswanto, Jumat (10/09).

Arofeik menjelaskan, ketika kesehatan jasmani dan rohani dijadikan sebagai syarat pembuatan SIM, maka pemohon diharuskan membuktikan dengan surat kesehatan dari instansi terkait. Sedangkan sehat rohani dibuktikan lewat tes psikologi.

Keharusan tes psikologi bagi pemohon telah dilakukan di beberapa daerah sebagai langkah kepolisian memformulasikan peraturan yang tepat dalam mekanisme penerbitan dan penandaan SIM.

"Syarat tes psikologi untuk penerbitan SIM sudah diberlakukan di banyak daerah, Untuk Polda Kaltara dimulai tahun ini" ucapnya.

Proses mendapatkan bukti tes psikologi dapat mengikuti petunjuk sistem yang telah disediakan di tiap kantor Satlantas. Pemohon tinggal membuka link website yang siapkan pihak ketiga.

Pemohon nantinya akan diarahkan mengerjakan beberapa pertanyaan. Jika semua pertanyaan terjawab dan hasil tes muncul di link website, pemohon tinggal membayar biaya tes psikologi lewat via bank atau setor tunai.

"Setelah pemohon membayar biaya tes, nanti ada muncul hasil tes, hasil inilah dibawa untuk lampiran syarat permohonan SIM di Satlantas," terang Arofeik.

Pemohon yang telah mengikuti tes psikologi lewat link website diberikan bukti elektronik sertifikat. Sistem kerja online ini akan mempermudah masyarakat karena tidak perlu melakukan pemeriksaan psikologi ke dokter secara tatap muka.

Kemudian lanjut Arofeik, link website tes psikologi dapat di download (unduh) lewat handphone dan masyarakat bisa mengerjakan sendiri. Jika nantinya kesulitan dalam mengerjakan tes, pemohon bisa datang ke Satlantas meminta bantuan.

"Silahkan kerjakan tes psikologi lewat rumah, kalau kesulitan minta bantu ke petugas Satlantas setempat," bebernya.

Pemohon tes psikologi yang tidak masuk atau tidak memenuhi passing grade masih diberikan kesempatan mengikuti kembali tes sebanyak dua kali tanpa dibebani biaya ulang.

Agar tes tidak kembali gagal, pemohon disarankan meminta bantuan petugas Satlantas setempat untuk diarahkan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kurang dipahami pemohon.

"Saya sudah coba juga, soalnya tidak terlalu susah seperti tes masuk polisi, pertanyaan lebih banyak pengenalan karakter diri masing-masing," tutup dia.